Senin, 30 Mei 2022
Mengenal Makna Logo Tut Wuri Handayani
Sabtu, 28 Mei 2022
Persesjen Kemdikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022. Tentunya peraturan ini sebagai pedoman dalam penulisan blangko ijazah untuksemua jenjang mulai dari SD/SDLB;SMP/SMPLB,SMA/ SMALB,SMK;SPK; dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.
Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan "IASP" SD/MI Tahun 2020
Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan SD/MI yang saat ini dikenal dengan istilah IASP 2020 adalah instrumen perubahan yang ditandai adanya pergeseran paradigma dalam penilaian akreditasi sekolah/madrasah dari compliance ke performance (rules to exprinciples). Dalam IASP 2020, komponen compliance adalah hal-hal yang berkaitan dengan review pemenuhan administrasi melalui pencarian data dalam dapodik dan/atau sumber lain. Sedangkan komponen performance adalah hal-hal yang terkait kinerja satuan pendidikan (melalui pengamatan langsung ke sekolah/madrasah).
Profil Pelajar Pancasila

Senin, 02 Mei 2022
Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2022
Minggu, 20 Maret 2022
Time Schedule Semester Genap SD Se Kabuapten Bojonegoro Tahun Pelajaran 2021/2022
|
NO |
KEGIATAN |
TANGGAL |
PENANGGUNGJAWAB |
|
1 |
Rapat persiapan Awal semester Genap |
02 Januari 2022 |
Satuan Pendidikan |
|
2 |
Awal Semester Genap |
03 Januari 2022 |
- |
|
3 |
Bedah Permendikbud No 1 Tahun 2021 dan Surat Edaran Mendikbud No
1 Tahun 2021 |
|
Dinas Pendidikan |
|
4 |
Sosialisasi Ujian Sekolah |
|
Dinas Pendidikan |
|
5 |
Pendataan Calon peserta Ujian |
8 Maret - 12 Maret 2022 |
Satuan Pendidikan |
Selasa, 22 Februari 2022
Kepmendikbud Ristek Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran
TENTANG
PEDOMAN PENERAPAN KURIKULUM DALAM RANGKA PEMULIHAN PEMBELAJARAN
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI,
|
Menimbang |
: |
a. |
bahwa implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus; |
Jumat, 18 Februari 2022
Permendikbud Ristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
2. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
3. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
Rabu, 16 Februari 2022
Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal
tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan
capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir
Jenjang Pendidikan.
- Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha
mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang
ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang
akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Rabu, 09 Februari 2022
Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Membuka Pendaftaran Calon Kepala SD dan SMP pada Lembaga Negeri tahun 2022
Berikut isi surat dan ketentuan pendaftaran Calon Kepala SD dan SMP pada Lembaga Negeri tahun 2022.


